Pada awalnya seseorang yang mampu berdiri wajib melakukan sholat dengan berdiri, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu berdiri entah itu karena cacat, sakit atau yang lain. Oleh karena itu syari’ memberikan rukhsoh pada mereka yang tidak mampu berdiri. Berikut perinciannya :
SHOLAT ORANG SAKIT
Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka solat boleh dilakukan sambil duduk, jika duduk tidak mampu maka sholat boleh dilakukan dengan berbaring, jika berbaring juga tidak mampu maka solat dengan terlentang (mlumah). Sholat tidak bisa gugur selama akal masih ada, sesuai dengan hadist nabi SAW[1]:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ زاد النسائ في روايته فان لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله نفسا الا وسعها
yang dimaksud tidak mampu adalah kesulitan (masyaqoh) yang sampai menghilangkan khusyuk atau konsentrasi yang dialami musholli dalam melakukan rukun-rukun sholat[2].
CARA SHOLAT DENGAN DUDUK
Sholat yang dikerjakan sambil duduk, boleh dilakukan dengan berbagai bentuk duduk, namun iftiros (duduk seperti melakukan tahiyyat awal) itu lebih utama. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan sesuai dengan semestinya jika mampu, namun jika tidak mampu maka ruku’nya dilakukan dengan membungkukkan kepala sekira kening sejajar dengan tempat didepan kedua lututnya atau sejajar dengan tempat sujudnya. Bila hal ini tidak mampu maka rukuk dan sujudnya dilakukan dengan membungkukkan kepala semampunya, hanya saja untuk sujud dibungkukkan agak lebih ke bawah[3].
SHOLAT DENGAN TIDUR MIRING
Bila tidak mampu duduk, sholat boleh dilakukan dengan tidur miring, wajah berikut tubuh bagian depan menghadap kiblat. Lebih utama posisi tubuh miring kekanan (tidur dengan lambung kanan) sedangkan ruku’ dan sujudnya dilakukan dengan semampunya artinya jika ia mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala dengan cara menggerakkan kening kea rah bumi, hanya saja untuk isyarat sujud agak lebih ke bawah daripada isyarat ruku’.
SHOLAT DENGAN TIDUR TERLENTANG
Jika tidak mampu tidur miring maka solat boleh dilakukan dengan tidur terlentang (mlumah), kepala ditopang dengan sejenis bantal agar bisa menghadap kiblat. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan sesuai kemampuannya, artinya, jika ia mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala, hanya saja untuk isyarat sujud harus lebih kebawah daripada isyarat ruku’nya. Bila isyarat dengan kepala juga tidak mampu maka dilakukan dengan isyarat mata , jika masih tidak mampu maka semua rukun dan kesunahan solat di aktifkan dalam hati.[1] Al bajuri juz 1 hal 146
[2] Roudhotu Tholibin 340 / gurorul bahiyyah 1 hal; 49
[3] Roudhotu Tholibin 342
0 komentar:
Posting Komentar