Zakat
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat merupakan salah satu pilar penting agama. Penyebutan zakat yang sering di sandingkan dengan shalat menunjukkan keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Shalat berfungsi untuk membersihkan badan sedangkan zakat berfungsi untuk membersihkan harta. Menyadari pentingnya zakat, khalifah abu bakar bahkan memerangi kelompok yang tidak mau menunaikannya meski mereka juga tetap melakukan ibadah yang lain. Syekh Abdullah al-haddad mengatakan : “shalat, puasa, haji, dan ibadah-ibadah lainnya yang di kerjakan seseorang yang mampu tidak akan di terima selama ia tidak mengeluarkan sebagian hartanya untuk berzakat”.
Zakat dalam bahasa arab memiliki banyak arti diantaranya berkembang (an-numuw), bertambah kebaikannya (al-barakah), dan banyak kebaikannya (katsrah al-khair). Sedang menurut arti syara’ zakat berarti kadar harta tertentu yang bisa di alokasikan kepada kelompok tertentu dengan aturan-aturan khusus.
HIKMAH ZAKAT
Zakat memiliki banyak sekali hikmah diantaranya :
· - Membersihkan jiwa dari kekikiran dan cinta berlebihan kepada harta serta menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam jiwa sebagaiman tercermin dalam ayat :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
(التوبة 103)
ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah maha mendengara lagi maha mengetahui. (at-taubah : 103)
· Menambah keberkahan harta sebagaimana dalam hadist : ما نقصت صدقة من مال "sedekah (zakat) tidak mengurangi harta" (HR.muslim dari abu hurairah)
Menurut imam Nawawi, hadist tersebut dapat berarti zakat menjadikan harta penuh berkah. Berkah atau kebaikan ini menjauhkan harta dari marabahaya. Maka berkurangnya nilai harta secara kuantitas telah tergantikan oleh nilai harta secara kualitas dan perlindungan terhadap kekayaan yang tentunya merupakan modal dasar untuk mengembangkan kekayaan pada tahap berikutnya.
· -Membersihkan harta sebagaimana dalam hadist :
أن الصدقة لاتنبغي لآل محمد إنما هي أوساخ الناس”sesungguhnya shadaqah (zakat) tidak layak bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya ia(zakat) adalah kotoran (untuk membersihkan) manusia”. (HR.muslim dari abd muthallib ibn rabiah)
· -Mengentaskan kemiskinan
· -Membangun solidaritas antar sesama. Dan lain-lain
Syarat wajib mengeluarkan zakat
1. - Islam
2. - Merdeka
3. - Kepemilikan yang sempurna
4. - Pemiliknya tertentu. Karena tidak wajib zakat pada harta yang di wakafkan untuk fakir miskin atau masjid.
5. -Telah jelas wujudnya sehingga tidak wajib zakat pada harta yang di wakafkan untuk janin sebelum kelahiran janin tersebut dalam kondisi hidup.
Syarat sah mengeluarkan zakat mal
1. -Di berikan kepada golongan yang berhak menerima zakat
2. -Penerima beragama islam
3. -Penerima orang merdeka (bukan hamba sahaya) kecuali mukatab
4. -Penerima bukan bani ‘abbas dan bani muthallib meskipun bukan termasuk habaib (keturunan sayyidina hasan husain)
5. -Di berikan kepada golongan penerima zakat setempat
6. -Tidak di berikan kepada kurang dari tiga orang dari tiap-tiap golongan penerima zakat.
7. -Penerima bukan orang yang berada di bawah tanggungan nafakah pemberi zakat bila atas nama fakir miskin.
Harta yang wajib di zakati
-Harta yang wajib di zakati meliputi enam hal :
1. -Hewan ternak (na’am)
2. - tanaman (nabat)
3. - emas perak (nuqud)
4. -harta perdagangan (tijarah)
5. -barang tambang (ma’din)
6. -harta karun (rikaz)
ZAKAT HEWAN TERNAK
hewan ternak (na’am) meliputi unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Hewan ternak wajib di zakati dengan syarat :
· - di gembalakan (saum) sepanjang tahun di lading rumput yang mubah atau diibahahkan. Padang rumput yang mubah adalah : lahan kosong yang tidak bertuan dan belum pernah difungsikan. Padang rumput yang dibahahkan adalah lahan yang diidzini oleh pemiliknya untuk diambil rumputnya seperti lahan yang di sediakan untuk menggembala baik pemiliknya perorangan atau instansi seperti lahan yang di waqofkan untuk pengembalaan secara umum.
· - Tidak di pekerjakan
· - Mencapai haul (satu tahun) dengan hitungan kalender hijriyyah
· - Mencapai nishab (batas minimal wajib zakat)
Nishab hewan ternak
Nishab unta
Jumlah ternak | Jumlah zakat | Keterangan |
5 (s/d 9) | 1 ekor | Berupa kambing jenis domba genap umur 1 tahun hijriyyah (masuk 2 th) atau berupa kambing jenis kacang genap umur 2 Tahun H. (masuk 3th) |
10 (s/d 14) | 2 ekor | |
18 (s/d 19) | 3 ekor | |
20 (s/d 24) | 4 ekor | |
25 (s/d 35) | 1 ekor | Unta betina genap umur 1 tahun (bintu makhod) |
36 (s/d 45) | 1 ekor | Unta betina genap umur 2 tahun (bintu labun) |
46 (s/d 60) | 1 ekor | Unta betina genap umur 3 tahun (hiqoh) |
61 (s/d 75) | 1 ekor | Unta betina genap umur 4 tahun (jadz’ah) |
76 (s/d 90) | 2 ekor | Masing-masing unta betina genap umur 2 tahun (2 bintu labun) |
91 (s/d 120) | 2 ekor | Masing-masing unta betina genap umur 3 tahun (2 jadz’ah) |
121 (s/d 129) | 3 ekor | Masing-masing unta betina genap umur 2 tahun (3 bintu labun) |
Catatan
· Bila unta telah mencapai 130 ekor atau lebih maka setiap kelipatan 40 ekor, mengeluarkan zakat 1 ekor unta bintu labin. Dan setiap kelipatan 50, mengeluarkan zakat 1 ekor unta hiqoh. Contoh :
Unta 160 : 4 = 4 | Unta 150 : 50 = 3 |
Berarti zakat yang di keluarkan 4 ekor bintu labun | Berarti zakat yang dikeluarkan 3 ekor hiqoh |
· Bila jumlah unta tidak bisa habis di bagi 40 atau 50 maka zakat yang dikeluarkan berupa hiqqah atau bintu labun. Contoh :
Unta 140 : 50 = 2 sisa 40 | Unta 130 : 40 = 2 sisa 50 |
Berarti zakat yang dikeluarkan 2 ekor hiqqah atau bintu labun | Berarti zakat yang dikeluarkan 2 ekor bint labun dan satu ekor hiqqah |
· Bila jumlah unta tidak bisa habis dengan cara di atas maka di bagi dengan cara yang sisanya paling sedikit. Contoh :
Unta 175 : 40 = 3 sisa 55 55 : 50 =1 sisa 5 |
Berarti zakat yang di keluarkan 3 ekor bint labun dan satu ekor hiqqah. Sedangkan 5 ekor sisanya tidak wajib dizakati |
Nisab sapi atau kerbau
Jumlah ternak | Jumlah zakat | Keterangan |
30-39 ekor | 1 ekor sapi | Umur genap satu tahun baik jantan atau betina (tabi’) |
40 – 59 ekor | 1 ekor sapi | Umur genap dua tahun berupa jantan (musinah) |
Untuk hitungan nishob selanjutnya tinggal melihat pada setiap kelipatan 30 ekor zakatnya 1 ekor tabi’. Dan setiap kelipatan 40 ekor zakatnya 1 ekor musinnah. Contoh :
70 ekor sapi zakatnya 1 ekor tabi’ dan 80 ekor sapi zakatnya 2 ekor musinnah.
Nishab kambing
Jumlah ternak | Jumlah zakat | Keterangan |
40 (s/d 120) | 1 ekor | Berupa kambing jenis domba yang sudah genap umur 1 th (masuk 2th) atau telah berumur enam bulan dan gigi depannya telah tanggal (putus) atau berupa kambing jenis kacang yang sudah genap umur 2 th (masuk 3 th) |
121 (s/d 200) | 2 ekor | |
201 (s/d 300) | 3 ekor | |
400 | 4 ekor |
Untuk hitungan selanjutnya tinggal melihat pada setiap kelipatan 100 ekor mengeluarkan zakat 1 ekor kambing.
ZAKAT TANAMAN
Pengertian tanaman (nabat) dalam zakat yaitu setiap jenis tanaman yang digunakan untuk makanan pokok yang dapat disimpan dan dipelihara oleh manusia (bukan tumbuh secara liar). Standar makanan pokok adalah makanan yang punya fungsi menguatkan tubuh, mengenyangkan, dan dikonsumsi dalam kondisi normal jenis makanan pokok ada dua :
· Buah-buahan (tsimar) meliputi kurma dan anggur
· Jenis biji-bijian (hubub) seperti gandum, beras, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tunggal. Dll.
Masa wajib zakat tidak disyaratkan menunggu satu tahun (haul), namum masa kewajiban zakat tanaman sudah di mulai ketika bijinya sudah mengeras, berisi dan layak dikonsumsi atau buahnya sudah kelihatan masak (buduwussolah).
Nishob dan kadar zakat tanaman
Nishab atau batas minimal yang mewajibkan zakat dari tanaman (makanan pokok) dan buah-buahan itu 5 wasaq atau 300 sho’. Sedang yang wajib dikeluarkan adalah 10% bila tanpa biaya pengairan atau 5% bila memakai biaya pengairan.
5 wasaq = 300 sho’
1 sho’ = versi nawawi gram Iraq = 2174,62 gram
2174,62 gram x 300 = 652386 gram = 652 kg + 4 ons (nishobnya)
Ukuran di atas memakai standar biji gandum, kedelai dan yang sama beratnya, jadi bila ingin mengetahui timbangan yang lainnya seperti beras, jagung dll. Caranya adalah dengan mencari wadah yang seukuran satu nishab biji gandum atau kedelai (tidak kurang tidak lebih), kemudian wadah tersebut buatlah menakar biji makanan pokok yang ingin kita ketahui seperti jagung, beras, ketan, dan lain-lain. Dengan demikian baru dapat diketahui ukuran satu nishabnya dari hasil penakaran tersebut.
Tanaman yang pengairannya tidak membutuhkan biaya seperti tanaman yang tumbuh dengan air hujan, zakat yang dikeluarkan adalah 1/10 atau 10% jika pengairannya membutuhkan biaya seperti diesel, maka zakatnya adalah 1/20 atau 5% jika pengairan tanaman sebagian menggunakan biaya dan sebagian yang lain tidak menggunakan biaya, maka zakat yang dikeluarkan adalah hasil penjumlahan antara prosentase pengairan dengan biaya dan prosentase pengairan tanpa biaya. Prosentase dihitung berdasarkan lamanya masa hidup tanaman dan pertumbuhannya dengan menggunakan dua model pengairan tersebut. Contoh :
Mulai masa tanam sampai masa panen, sebuah tanaman membutuhkan waktu 8 bulan, selama 6 bulan musim hujan, tanaman tersebut sanggup bertahan hidup dengan membutuhkan pengairan dengan air hujan. Kemudian selama 2 bulan musim kemarau membutuhkan pengairan dengan air diesel. Maka penghitungan zakatnya sebagai berikut :
Pengairan dengan air hujan : 6/8 bulan = 3/4 x 1/10 = 3/40 | = 7,5% |
Pengairan dengan air diesel : 2/8 bulan = 1/4 x 1/20 = 1/80 | =1,25%+ |
Zakat yang dikeluarkan adalah | = 8,75% |
Keterangan: biaya pembelian pupk tidak berpengaruh terhadap pengurangan prosentase 10% menjadi 5%, disebabkan pengurangan tersebut hanya berlaku pada biaya pengairan, karena berpengaruh terhadap hidup atau matinya tumbuhan. Berbeda dengan pupuk yang hanya berfungsi sebagai penyubur tanaman.
Tanaman | Nishab | Zakat | % | Keterangan |
Kurma dan anggur | 653 kg | 65,3 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
32,65 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Padi gagang | 1631,516 kg | 163,1516 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
81,5758 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Beras | 815,758 kg | 81,5758 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
40,7879 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Gandum | 558,654 kg | 55,8654 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
27,9327 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Kacang tunggak | 756,697 kg | 75,6697 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
37,8349 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Kacang hijau | 780,036 | 78,0036 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
39,0018 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Jagung kuning | 720 kg | 72 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
36 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Jagung putih | 714 kg | 71,4 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
35,7 kg | 5% | Dengan biaya pengairan | ||
Gabah | 1323,132 kg | 132,3132 kg | 10% | Tanpa biaya pengairan |
66,1566 kg | 5% | Dengan biaya pengairan |
Waktu mengeluarkan zakatnya tanaman
Tanaman atau buah-buahan yang sudah tua dan mengeras mampunyai dua istilah waktu.
Waktu wajib zakat
Yaitu, saat semua atau sebagian tanaman sudah berisi dan sudah mengeras (isytidad) atau saat semua atau sebagian buah-buahan sudah tua (buduwusshalah) walau belum sempurna. Pada saat sampai waktu wajib zakat, pemilik tanaman dan buah-buahan tidak harus mengeluarkan zakat pada saat itu juga. Namun bila hasil tanaman/buah-buahan diperkirakan akan mencapai nishab, pemilik tidak boleh mentasarufkan (menjual/memberikan/menshodaqohkan) tanaman dan buah-buahan tersebut selama belum di zakati atau belum ditaksir (dikira-kira) jumlah yang di keluarkan sebagai zakat.
Waktu wajib mengeluarkan zakat
Yaitu, ketika sudah dipetik dan dibersihkan dari tanah, jerami (damen) kulit pembungkus yang tidak ikut di konsumsi pada umumnya dan benda lain yang diperlukan. Tanaman atau makanan yang digunakan sebagai zakat tidak disyaratkan harus dari hasil panen tanaman tersebut. Diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan memakai tanaman atau makanan lain, dengan ketentuan zakat harus sesuai dengan umumnya hasil tanaman atau yang lebih baik. Sedangkan standar zakatnya kurma dan anggur adalah menggunakan kurma kering/tamr dan anggur kering/zabib, kecuali apabila tidak memungkinkan mengeluarkan zakat dalam bentuk tamr atau zabib, maka boleh berupa kurma basah/ruthab atau anggur basah/’inab
Panen beberapa kali dalam satu tahun
dua atau tiga hasil panen nishobnya dijadikan satu dengan dua syarat :
· - Sejenis (padi dengan padi, gandum dengan gandum)
· - Dalam satu tahun (hijriyyah)
Dalam hal ini yang menjadi standar satu tahun adalah antar eaktu panen bukan waktu penanamannya. Juga yang di maksud antar waktu panen adalah antar masa sudah layak panen bukan masa ketika memanen secara kenyata’an.
Sedang cara mengeluarkan zakatnya cebagai berikut :
· Bila setiap kali panen hasilnya ada satu nishab maka wajib zakat dan dikeluarkan pada waktu itu juga.
· Bila setiap kali panen jumlahnya tidak mencapai nishab, namun jumlah keseluruhan selama satu tahun mencapai satu nishab, dan zakat belum wajib dikeluarkan saat panen yang belum mencapai nishab.
ZAKAT NUQUD
-Nuqud wajib dizakati dengan syarat :
· -Berupa emas atau perak
· -Mencapai haul (1 tahun) dengan kalender hijriyyah
· -Mencapai nishab
· -Bukan perhiasan yang di halalkan seperti perhiasan wanita
Nishab dan kadar zakat nuqud
Nishab emas : 77,58 gr | Kadar zakatnya : 1/40 (atau 2,5%) = 1,9395 gr |
Nishab perak : 543,35 gr | Kadar zakatnya : 1/40 (atau 2,5%) = 13,584 gr |
Emas pada daftar ini adalah emas murni (24 karat). Sedangkan nishabnya emas tidak murni bisa dihitung dengan cara besar nishab emas murni (77,58 gr) di bagi karatnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan karatnya emas murni (24karat).
Contoh :
Nishab emas 20 karat 77,58 : 20 = 3,879 gr 3,879 x 24 = 93,096 gr (hasil nishabnya) Zakat yang di keluarkan 2,5% = 2,3274 gr | Nishab emas 18 karat: 77,58 :18 = 4,31 gr 4,31 gr x 24 = 103,44 gr (hasil nishabnya) Zakat yang dikeluarkan = 2,5% = 2,586 gr |
Emas atau perak yang beda kualitas
Batas minimal kualitas logam yang sah digunakan zakat nuqud adalah sebagai berikut :
· * Jika semua emas atau perak yang dimiliki kualitasnya sama-sama baik (halus) atau sama-sama jelek (kasar) maka minimal yang wajib dikeluarkan adalah dari jenis kualitas yang dimiliki, akan tetapi untuk jenis kualitas yang jelek, lebih baik menggunakan emas atau perak yang kualitasnya baik.
· * Jika sebagian kualitasnya baik dan sebagian kualitasnya jelek, maka apabila memungkinkan, masing-masing dibagi kadar zakatnya (2,5%). Contoh :
Memiliki emas 100gr (50 gr baik dan 50 gr jelek) maka zakatnya : |
50 gr emas halus : 40 (atau x 2,5%) = 1,25 gr emas halus |
50 gr emas jelek : 40 (atau x 2,5%) = 1,25 gr emas jelek |
Sedang bila tidak mungkin dibagi maka minimal zakat yang sah dikeluarkan menggunakan jenis yang kualitasnya sedang persis seperti dalam zakat buah-buahan.
Perhiasan Emas dan Perak
Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati kecuali :
· - Hiasan emas dan perak uang di cetak untuk disimpan tidak untuk digunakan
· - Haram dipakai, yaitu hiasan emas/perak yang dipakai laki-laki atau perempuan tapi sampai melalui batas (israf,berlebihan, sekitar 775,8 gr),
· - Wadah emas/perak
· - Makruh dipakai, seperti wadah yang ditambal dengan perak karena ada hajat atau yang ditambal tanpa ada hajat.
Cara pengeluaran zakatnya adalah mempertimbangkan harganya bukan timbangannya, kecuali hiasan yang secara dzatiah diharamkan seperti wadah emas dan perak.
Zakat uang kertas
Zaman sekarang, mata uang tidak lagi menggunakan emas dan perak (al-naqd), akan tetapi menggunakan uang kertas. Oleh sebab itu kedudukan uang kertas ini disamakan dengan emas dan perak. Artinya, jika orang yang memiliki uang kertas senilai satu juta maka sama halnya memiliki emas atau perak senilai satu juta. Dengan demikian, nishab uang kertas adalah sejumlah nominal nishab emas atau perak.
Pendapat ini didukung oleh : aimmah tsalatsah (hanafi,maliki dan syafi’i), syaikh salim ibn sumair, habib Abdulla ibn sumaith,syaikh mahfud al-turmusy, syekh abdul lathif al-mankabawy, sayyid Muhammad bin ahmab as-syathiry.
ZAKAT HARTA PERDAGANGAN
Harta perdagangan (tijarah) yaitu harta yang dikelola dengan cara tukar menukar untuk memperoleh laba. Harta perdagangan wajib dizakati dengan syarat :
· * Berupa harta benda (bukan emas perak)
· * Disertai dengan niat berdagang saat akad atau ditempat akad. Niat ini hanya disyaratkan ketika pertama kali dagang. Untuk transaksi selanjutnya tidak disyaratkan lagi.
· * Modal diperoleh dengan cara tukar menukar
· * Tidak dijadikani emas perak
· * berkurang dari nishab di tengah-tengah haul
· * tidak ditujukan untuk disimpan atau digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari
· * mencapai haul semenjak memiliki modal dengan niat tijarah dan proses tukar menukar
· * mencapai nishab di akhir haul
tijarah tidak hanya terkhusus dalam jual beli saja melainkan juga mencakup segala bentuk transaksi tukar menukar baik mahdlah maupun ghair mahdlahI seperti sewa menyewa, modal ventura (mudlarabah), syirkah dan lain-lain
Hal-Hal Yang Dikalkulasi Saat Akhir Tahun
· * komoditas dagang yang diperjualbelikan
· * keuntungan yang dihasilkan
· * piutang yang telah jatuh tempo dan pihak peminjam mampu melunasi
· * benda produktif yang dibeli dari harta tijarah untuk mengembangkan usaha baru
karena itu, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam bisnis tidak ikut dikalkulasi seperti alat timbangan, bangunan toko, alat transportasi, almari, dan lain-lain.
Sedang cara penghitungannya adalah harta dagang tersebut dikumpulkan kemudian nilai (qimah) dari setiap barang dikalkulasi dengan uang kertas kemudian dinominalkan dengan emas atau perak.
Contoh : pedagang kain.
Pada akhir tahun dari mulai berdagang terkumpul setummpuk kain dagang senilai rp 30.000.000,- dan laba berupa uang sebesar rp 10.000.000,- total semuanya Rp 40.000.000,- maka, apabila satu nishab emas adalah senilai uang Rp 7.758.000,- berarti harta dagang ini sudah mencapai satu nishab yang wajib dikeluarkan zakat sebanyak 1/40 atau 2,5% hasilnya adalah : Rp 1.000.000,-
Standar Qimah : nilai nominal (Qimah) barang dagang yang digunakan standar adalah harga tertinggi yang diminati oleh para pembeli (konsumen) ketika itu menurut ahli ekonomi di daerah tersebut
Jenis harta tijaroh yang dikalkulasi untuk zakat
Jenis barang yang diperdagangkan dibagi dua macam :
· komoditas yang secara dzatiah wajib dizakati, seperti ternak kambing, usaha kebun anggur. Maka metode haul dan zakatnya adalah :
Ø bila telah mecapai satu nishab dalam waktu yang sama maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat dzatiahnya komoditas tersebut.
Ø Bila hanya salah satu yang mencapai nishab maka wajib zakat sesuai dengan metode zakatnya yang mencapai satu nishab
Ø Bila masing-masing mencapai satu nishab namun waktu wajibnya mengeluarkan zakat tijaroh lebih dahulu, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat tijarah, dan untuk tiap-tiap tahun sekanjutnya (dimulai dari sempurnanya masa satu tahunnya zakat tijarah) yang dikeluarkan zakat adalah dzatiahnya komoditas.
· Komoditas yang secara dzatiahnya tidak wajib dizakati seperti pakaian, buku, sayuran, dan lain-lain maka hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya tijaroh apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Nishob dan prosentase harta tijaroh
· - bila modalnya berupa emas, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat emas
· - apabila modalnya berupa perak, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat perak
· - apabila modalnya menggunakan alat penukar selain emas dan perak (misalnya uang rupiah, tanah, rumah dll), maka nishob dan prosentase zakat tijaroh disamakan dengan nilai nishobnya emas atau perak yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut. Dan ulama lebih cenderung menggunakan emas sebagai standar nishobnya tijaroh untuk daerah yang tidak menggunakan mata uang emas atau perak.
Cara menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah seluruh harta tijaroh dibagi 40 atau dikalikan 2,5%. Hasilnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan.
ZAKAT MA’DIN
Ma’din adalah benda berharga yang dikeluarkan dari perut bumi yang secara alami diciptakan oleh allah memiliki kandungan benda-benda berharga. Ma'din wajib dizakati dengan syarat :
· berupa emas perak
· mencapai nishab
Nishab Dan Kadar Zakatnya Ma'din
nishab dan kadar zakatnya Ma'din sama persis dengan emas dan perak (nuqud) hanya saja tidak disyaratkan menunggu genap satu tahun (Haul), sedang mengeluarkannya setelah dibersihkan dari debu dan dipisahkan dari batu. Dengan demikian, bila benda Ma'din tersebut rusak sebelum dibersihkan tanpa ada kecerobohan maka tidak wajib dizakati.
Prinsip dalam zakat Ma'din adalah bila dalam penggalian pertama belum mencapai nishab kemudian meninggalkan tambang. Hasil pencarian pertama dan kedua atau lebih dikumpulkan dalam hitungan satu nishab bila dikerjakan secara terus menerus (satu kali penambangan) walaupun hasil perolehannya berselang waktu yang lama. Sedang bila terpisah dalam waktu yang lama, semisal hasil penambangan pertama kurang dari satu nishab kemudian proses penambangan dihentikan dan baru kembali beberapa waktu kemudian, maka di tafshil :
· * bila penghentian tersebut kerena udzur seperti memperbaiki alat atau karna hari libur, maka hasil tambang pertama dan kedua tetap dikumpulkan dalam penghitungan nishab.
· * Bila penghentian tersbut karena tiada harapan mendapat hasil lagi atau diperkirakan hasil tambang tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan maka tidak dikumpulkan dalam penghitungan nishab
ZAKAT RIKAZ
Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yaitu orang yang hidup dizaman sebelum terutusnya rasulullah SAW atau setelahnya namun belum tersentuh dakwah islam. Rikaz wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut :
· - Berupa emas / perak
· -Ditemukan di tanah maawat (tak bertuan) atau lahan kosong yang baru dibuka orang yang menemukan harta Rikaz tersebut
· -Mencapai nishab
Nishab dan kadar zakat Rikaz
Nishab dan kadar zakat rikaz sama persis dengan emas dan perak (nuqud) hanya harus dikeluarkan seketika, tidak perlu menunggu genap satu tahun (haul).
ZAKAT FITRAH
SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH
Syarat orang yang wajib mengeluarkan Zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yang ditanggung nafkahnya adalah sebagai berikut :
· -Islam
· -Merdeka (bukan hamba sahaya)
· -Mendapati sebagian waktu dari bulan ramadlan dan sebagian waktu dari bulan syawal (malam hari raya)
· -Memiliki kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malamnya. Maksudnya memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada hari raya dan malam berikutnya, yang dimaksud kebutuhan adalah seperti tempat tinggal yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari. Artinya bila tidak mampu membayar fitrah, harta tersebut tidak wajib dijual untuk mengeluarkan Zakat fitrah.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu mengeluarkan Zakat fitrah terbagi menjadi lima :
· Waktu jawaz : yaitu sejak awal bulan ramadlan sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya)
· Waktu wajib : yaitu ketika mendapati sebagian bulan ramadlan dan sebagian bulan syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam satu syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelaah maghribnya malam satu syawwal tidak wajib di zakati.
· Waktu fadhilah: yaitu sebelum melakukan sholat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari Zakat fitrah yaitu “mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya”
· Waktu makruh : yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamna matahari pada tanggal 1 syawwal.
· Waktu haram : yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal.
Mengakhirkan Zakat fitrah setelah waktu tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur, seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 syawwal adalah qodlo’.
Kadar dan bentuk Zakat fitrah
Bentuk kewajiban Zakat fitrah adalah berupa bahan makanan yang menjadi makanan pokok daerah orang yang ditunaikan zakatnya (muadda’anh)
Sedangkan jumlah kewajiban Zakat fitrah adalah satu sho’ untuk satu orang. Menurut hitungan sekarang besarnya (menurut beberapa pendapat ulama’) adalah sebagai berikut :
Imam rofi’I berpendapat :
1 sho’
= dalam satuan hitungan gram irak | = 2197,444 gram = 2kg 1ons |
= dalam satuan hitungan gram mesir | =2162,784 gram |
= dalam satuan hitungan ‘urf utsmani | =2390,1536 = 2kg 3 ons |
= dalam satuan hitungan syar’I abu hanifah | =2613,364 gram = 2kg 6 ons |
= dalam satuan hitungan syar’I tiga imam | =1882,038 gram = 1kg 6 ons |
Sebagian ulama’ berpendapat
1 sho’
= dalam satuan hitungan gram irak | = 2163,208 gram |
= dalam satuan hitungan gram mesir | = 2129,088 gram |
= dalam satuan hitungan ‘urf utsmani | = 2352,9152 gram |
= dalam satuan hitungan syar’I abu hanifah | = 2572,648 gram = 2kg 5 ons |
= dalam satuan hitungan syar’I tiga imam | = 1852,176 gram |
Menurut imam nawawi
1 sho’
= dalam satuan hitungan gram irak | = 2174,62 gram |
= dalam satuan hitungan gram mesir | = 2142,032 gram |
= dalam satuan hitungan ‘urf utsmani | = 2365,328 gram |
= dalam satuan hitungan syar’I abu hanifah | = 2586,22 gram |
= dalam satuan hitungan syar’I tiga imam | = 1862,49 gram |
Ukuran di atas memakai standar gandum, kedelai dan yang sama beratnya. Sementara bila ingin mengetahui timbangan 1 sho’ beras maka dengan menyesuaikan takaran yang dibuat menakar gandum dan kedelai. Untuk perkiraan, menurut kitab fathul qadir : 1 mud beras putih = 679,79 gram. Jadi 1 sho’ (mud) sama dengan 2719,16 gram = 2 kg, 7 ons ;enih sedikit. Menurut keterangan dalam kitab muhtashor tasyyid al bunyan, 1 sho’ adalah 2 kg 5 ons.
Niat zakat fitrah
Niat zakat fitrah merupakan ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat kenyataan zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat izin dari orang yang dizakati), maka pelaku niat dalam Zakat fitrah ada tiga macam :
· Zakat untuk dirinya sendiri. Bila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah pelaku zakat itu sendiri (muzakki)
· Zakat untuk orang yang harus ditanggung fitrahnya. Maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami (kepala rumah tangga) mengeluarkan zakat atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu.
· Zakat untuk orang yang tidak ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang lain atau anaknya yang sudah baligh (yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat), maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah bila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati.
Waktunya niat zakat fitrah boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat, saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya, atau saat memberikan zakat kepada wakil.
ta'biran untuk nishab emas murni (24 karat) adalah 77,58 ada di mana?
BalasHapusAdakah ibaroh yg shoreh dan rinci soal zakat tijaraoh???
BalasHapusHarap di sertai ibaraoh
BalasHapusHarap di sertai ibaraoh
BalasHapusAdakah ibaroh yg shoreh dan rinci soal zakat tijaraoh???
BalasHapus