Sudah kita ketahui bersama bahwa untuk ongkos naik bus dari satu tempat ke tempat yang lain sudah ada ketentuan pasti. Dan diberi karcis sebagai bukti pembayarannya.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya membayar di bawah harga tarif walaupun tidak menerima karcis ?
b. Bila penumpang membayar sesuai tarif, tapi tidak diberi karcis oleh kondektur, apakah wajib meminta ?
PP. Mahir Arriyadl
Ringinagung Kepung Pare
Rumusan Jawaban :
a. Hukumnya membayar di bawah tarif tafsil:
- Jika penumpang tidak mengerti status kondektur ( sebagai penyewa atau wakil pemilik bus ) atau tidak tahu tarif yang ditentukan, maka ada qoul yang mengesahkan dan yang tidak.
- Jika penumpang mengerti bahwa kondektur sebagai wakil dan juga tarifnya, maka haram.
b. Sesuai dengan fungsinya karcis sebagai watsiqoh ( tanda bukti ), maka meminta karcis adalah tidak wajib. Kecuali bila ada dugaan terjadinya fitnah. Seperti percekcokan dan lain lain.
Referensi :
1. Lubbul Ushul hal. 48
2. I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 89
3. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 3 hal. 554
4. Al Iqna’ juz 2 hal. 45
5. Al Mahalli juz 2 hal. 344 – 345
6. Al Ahkamul Qur’an juz 1 hal. 342
7. Assyarqowi juz 2 hal. 53
8. Is’adurrofiq juz 2 hal. 136
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
0 komentar:
Posting Komentar