Seperti layaknya orang Jawa, orang Cina pun mempunyai kebanggaan terhadap anak. Lebih lebih anak laki laki. Dengan semakin pesatnya kemajuan manusia dalam bidang kedokteran, sehingga mampu untuk melihat sifat sifat keturunan laki laki atau perempuan. Berangkat dari situ, akhirnya timbul suatu praktek membunuh sifat keturunan perempuan dengan harapan yang menjadi embrio ( janin ) adalah laki lakinya. Sifat keturunan yang kami maksud di sini adalah sifat keturunan yang jelas belum menjadi janin.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membunuh sifat keturunan ( gen ) tersebut ?
PP. Mamba’ul Hikam
Mantenan Udanawu Blitar
Rumusan Jawaban :
Hukumnya membunuh sifat keturunan ( gen ) adalah diperbolehkan selama tidak berakibat memutuskan atau mengurangi jumlah keturunan. Dan jika berakibat demikian maka haram.
Referensi :
· Bughyatul Mustarsyidin hal. 247
· Al Ihya’ Ulumuddin juz 2 hal. 53
· Assyarqowi juz 2 hal. 332
· Al Madkhol Lissubki juz 1 hal. 30
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
0 komentar:
Posting Komentar