Kebanyakan panitia pengajian senang mengundang muballigh yang suka humor. Sehingga dalam pengajiannya banyak kata kata atau gaya yang mengundang tawa hadirin atau pengunjung. Namun terkadang humor dan leluconnya kelewat batas dan mengada ada.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum lelucon / humor yang dilakukan dengan kelewat batas oleh muballigh seperti kasus di atas ? Dan sejauh mana batas bolehnya membuat tertawa para hadirin di majlis pengajian ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Kalau perkataan atau gaya seorang muballigh tersebut sampai pada tingkatan yang diharamkan, seperti keterlaluan yang terus menerus, menyebabkan timbulnya permusuhan atau kata kata yang kotor dll. maka haram. Kalau tidak sampai pada tingkatan tersebut di atas, maka mubah. Bahkan dianjurkan untuk hal hal yang disunnahkan.
Referensi :
1. Al Adzkar An Nawawi hal. 279
2. Al Futuhaat Arrobbaniyah juz 3 hal. 301
3. Sullamut Taufiq hal. 69
4. I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 36
5. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 383
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
0 komentar:
Posting Komentar