Pertanyaan :
Bolehkah orang laki laki mengantarkan orang perempuan lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan ? Dan bolehkah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan رفع الفتنة / دفع الفتنة ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Hukum orang laki laki mengantarkan perempuan lain tidak diperbolehkan. Kecuali tidak terjadi kholwah, ikhtilath dan aman dari fitnah.
Referensi :
1. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz. 4 hal. 125
2. Bughyatul Mustarsyidin hal. 199 – 200
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
Ini jawabannya mana:
BalasHapusDan bolehkah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan رفع الفتنة / دفع الفتنة ?