Latar Belakang Mas’alah
Ada suatu kasus di suatu daerah. Sekelompok penduduk mempunyai lahan pertanian yang pada masa Belanda dahulu lahan tersebut dikuasai Pemerintah Belanda dengan paksa dan dibuat perkebunan. Setelah merdeka, lahan tersebut diambil alih oleh Pemerintah RI. Kemudian sekelompok penduduk tadi meminta kembali lahannya kepada Pemerintah RI. Namun Pemerintah tidak mau. Karena semua aset Belanda kembali kepada Pemerintah RI.

Pertanyaan :
Bagaimana status tanah yang sekarang dikuasai pemerintah itu ? Dan benarkah tindakan penduduk tadi ?

Pengurus FMPP

Rumusan Jawaban :
Tanah tersebut tetap menjadi milik penduduk. Akan tetapi kalau pertamanya milik kafir Harbi, maka tanahnya menjadi milik pemerintah ( ghonimah ). Sedangkan tindakan penduduk tadi dibenarkan jika tidak akan timbul dloror ( bahaya ).

Referensi :
                 1.           Bughyatul Mustarsyidin hal. 156, 167, 168 dan 286.

Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kumpulan Hasil Bahtsul Masail © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger Shared by Themes24x7
Top