Ada kejadian seorang wanita hamil mengandung 8 janin. Menurut dokter yang menangani wanita tersebut, 6 janin yang lain harus dibunuh demi untuk menyelamatkan 2 janin yang lain.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum membunuh janin tersebut ?
Pon. Pes. Al Ishlah
Bandar kidul Kota Kediri
Rumusan Jawaban :
Kalau janinnya hidup / bernyawa, maka hukumnya haram. Kalau belum bernyawa, para ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan ( tidak haram ).
Referensi :
1. Bughyatul Mustarsyidin hal. 246
2. I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 130
3. Qowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam juz 1 hal. 71 – 73
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
0 komentar:
Posting Komentar