Latar Belakang Mas’alah
Ada kejadian seorang wanita hamil mengandung 8 janin. Menurut dokter yang menangani wanita tersebut, 6 janin yang lain harus dibunuh demi untuk menyelamatkan 2 janin yang lain.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum membunuh janin tersebut ?

Pon. Pes. Al Ishlah
Bandar kidul Kota Kediri

Rumusan Jawaban :
Kalau janinnya hidup / bernyawa, maka hukumnya haram. Kalau belum bernyawa, para ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan ( tidak haram ).

Referensi :
                 1.           Bughyatul Mustarsyidin hal. 246
                 2.           I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 130
                 3.           Qowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam juz 1 hal. 71 – 73

Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997

0 komentar:

Posting Komentar

 
Kumpulan Hasil Bahtsul Masail © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger Shared by Themes24x7
Top