Pertanyaan :
Bagaimana hukum penyembelihan dengan mesin potong ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Penyembelihan dengan mesin potong diperbolehkan dan hasil penyembelihannya halal, apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat penyembelihan syar’. Di antaranya :
- Penyembelih / penggerak mesin / penombol adalah orang muslim.
- Wujudnya qosdul ‘ain atau jinsi.
- Mengenai sasaran ( hulqum dan mari’ ).
- Dll. ( sebagaimana tersebar di kitab kitab ).
Referensi :
1. Al Bajuri juz 2 hal. 285 dan 287
2. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 241
3. Al Bujairomi ‘Alal Khothib juz 4 hal. 294
4. Mughnil Muhtaj juz 4 hal. 277
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
0 komentar:
Posting Komentar